Correct Article 70
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kelompok yang telah memperoleh Kelas Kemampuan Kelompok berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan disesuaikan sebagai berikut:
1. kelas pemula dengan perolehan nilai ≤ 250, tetap sebagai kelas pemula;
2. kelas pemula dengan perolehan nilai >250 sampai dengan 350, disesuaikan sebagai kelas lanjut;
3. kelas madya dengan perolehan nilai >350 sampai dengan 650, tetap sebagai kelas madya; dan
4. kelas utama dengan perolehan nilai >650 sampai dengan 1000, tetap sebagai kelas utama.
Your Correction
