Correct Article 67
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 digunakan sebagai basis data penyuluhan untuk pengambilan kebijakan pelaksanaan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan.
Your Correction
