Correct Article 66
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Pelaksanaan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan harus dilaporkan secara tertulis secara berjenjang dan berkala.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Penyuluh Perikanan kepada koordinator Penyuluh Perikanan;
b. koordinator Penyuluh Perikanan kepada Kepala UPT Penyuluhan;
c. Kepala UPT Penyuluhan kepada Kepala Pusat; dan
d. Kepala Pusat kepada Kepala Badan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
