Correct Article 63
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Penyuluh Perikanan melakukan evaluasi terhadap Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok pada tingkat kecamatan dan desa/kelurahan di wilayah kerjanya setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Koordinator Penyuluh Perikanan melakukan evaluasi terhadap Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok pada tingkat kecamatan dan desa/kelurahan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Kepala UPT Penyuluhan melakukan evaluasi terhadap kinerja Penyuluh Perikanan dan Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok yang berada di wilayah kerjanya setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Kepala Pusat melakukan evaluasi terhadap kinerja UPT Penyuluhan dan Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok secara nasional setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Dalam hal diperlukan, evaluasi dapat mengikutsertakan perwakilan Dinas, kecamatan, desa/kelurahan setempat, dan/atau instansi terkait.
Your Correction
