Correct Article 1
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada sektor kelautan dan perikanan.
2. Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan.
3. Kelompok Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kelompok adalah kumpulan Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung yang dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama.
4. Gabungan Kelompok Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Gabungan Kelompok adalah kumpulan atau gabungan dari beberapa Kelompok yang dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan/ musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama.
5. Penyuluh Perikanan, baik penyuluh perikanan aparatur sipil negara, swasta, maupun swadaya yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah perseorangan warga
yang melakukan kegiatan penyuluhan.
6. Kelas Kemampuan Kelompok adalah penentuan kemampuan Kelompok berdasarkan pemenuhan indikator umum dan indikator khusus.
7. Kelompok Pembudi Daya Ikan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kumpulan pembudi daya ikan yang dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan
secara bersama guna meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok.
8. Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat KUB adalah Kelompok/badan usaha non-badan hukum yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah dan dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan produktivitas dan efektivitas usaha anggota.
9. Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan yang selanjutnya disebut Poklahsar adalah Kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah Kelompok.
10. Kelompok Usaha Garam Rakyat yang selanjutnya disebut Kugar adalah kumpulan pelaku usaha produksi garam rakyat yang terorganisir yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air laut menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga).
11. Kelompok Pengelola Wisata Bahari yang selanjutnya disebut Pokwisri adalah Kelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan jasa kelautan dan perikanan melalui kegiatan wisata bahari yang berkelanjutan.
12. Kelompok Masyarakat Pengawas yang selanjutnya disebut Pokmaswas adalah komponen masyarakat yang membentuk Kelompok yang anggotanya berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, lembaga swadaya masyarakat, nelayan, masyarakat petani ikan, dan/atau masyarakat maritim lainnya yang ikut serta membantu melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang.
13. Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi yang selanjutnya disebut Kompak adalah Kelompok masyarakat yang bergerak di bidang konservasi yaitu perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi atau jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
15. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
16. Pusat adalah pusat yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan kelautan dan perikanan.
17. Kepala Pusat adalah kepala pusat yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan kelautan dan perikanan.
18. Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan yang selanjutnya disebut UPT Penyuluhan adalah unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan
penyelenggaraan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
19. Kepala UPT Penyuluhan adalah kepala unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
20. Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan/atau perikanan.
21. Kepala Dinas adalah kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan/atau perikanan.
Your Correction
