Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nelayan Kecil untuk memperoleh kuota Nelayan Lokal dan/atau kuota industri harus mengajukan permohonan kepada gubernur. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Zona Penangkapan Ikan Terukur; b. kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal; dan c. Pelabuhan Pangkalan dan/atau sentra nelayan, yang dimohonkan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. memiliki Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan; dan/atau b. memiliki BKP setiap Kapal Penangkap Ikan, bagi Nelayan Kecil yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan. (4) Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan tergabung dalam koperasi yang memiliki bidang usaha Penangkapan Ikan. (5) Persyaratan dan tata cara memperoleh Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan dan BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction