Correct Article 26
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Current Text
(1) Nelayan Lokal yang telah memiliki SIUP dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pertama
kali diterbitkan dan belum merealisasikan alokasi Kapal Penangkap Ikan sebagaimana tercantum dalam SIUP:
a. terhadap alokasi Kapal Penangkap Ikan yang belum direalisasikan belum diberikan kuota Nelayan Lokal;
dan
b. Pemerintah Daerah provinsi mencadangkan kuota Nelayan Lokal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak SIUP diterbitkan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak SIUP pertama kali diterbitkan Nelayan Lokal pemilik SIUP belum merealisasikan sebagian atau seluruh alokasi Kapal Penangkap Ikan sebagaimana tercantum dalam SIUP, terhadap alokasi Kapal Penangkap Ikan yang belum direalisasikan tidak dapat diberikan kuota Nelayan Lokal.
(3) Bukti realisasi alokasi Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa BKP atas nama pemilik SIUP.
Your Correction
