Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kuota industri diberikan oleh Menteri kepada: a. orang perseorangan; dan b. badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan. (2) Menteri mendelegasikan pemberian kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perseroan terbatas; dan b. koperasi, yang memiliki kegiatan usaha Penangkapan Ikan. (4) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memanfaatkan kuota industri pada zona 0l, zona 02, zona 03, dan zona 04, berupa: a. penanaman modal dalam negeri; atau b. penanaman modal asing. (5) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memanfaatkan kuota industri pada zona 05 dan zona 06, berupa penanaman modal dalam negeri. (6) Penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction