Correct Article 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Current Text
Kapasitas Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan kemampuan Pelabuhan Pangkalan menampung jumlah Kapal Penangkap Ikan dan jumlah Kapal Pengangkut Ikan.
Your Correction
