Correct Article 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Current Text
(1) Kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur didistribusikan pada setiap Pelabuhan Pangkalan pada masing-masing Zona Penangkapan Ikan Terukur.
(2) Pendistribusian kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal pada setiap Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kapasitas Pelabuhan Pangkalan; dan
b. rencana pengembangan Pelabuhan Pangkalan.
(3) Kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal pada setiap Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
