Correct Article 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Current Text
Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dibagi untuk setiap provinsi pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di WPPNRI di perairan laut dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. jumlah nelayan;
b. jumlah dan ukuran Kapal Penangkap Ikan;
c. jumlah Alat Penangkapan Ikan; dan
d. produksi ikan hasil tangkapan.
Your Correction
