Correct Article 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Current Text
(1) Pembagian kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan berdasarkan proporsi jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan.
(2) Pembagian kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a. jumlah nelayan;
b. jumlah dan ukuran Kapal Penangkap Ikan;
c. Alat Penangkapan Ikan;
d. produksi ikan hasil tangkapan;
e. data Log Book Penangkapan Ikan;
f. karakteristik sumber daya ikan dan habitatnya; dan
g. jumlah lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta penyelenggara kegiatan kesenangan dan wisata yang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan bukan untuk tujuan komersial.
Your Correction
