Correct Article 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Current Text
(1) Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur terdiri atas:
a. kuota industri;
b. kuota Nelayan Lokal; dan
c. kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
(2) Kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut.
(3) Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
(4) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dan di atas 12 (dua belas) mil laut.
Your Correction
