Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur terdiri atas: a. kuota industri; b. kuota Nelayan Lokal; dan c. kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial. (2) Kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut. (3) Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. (4) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dan di atas 12 (dua belas) mil laut.
Your Correction