Correct Article 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Current Text
(1) Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur ditetapkan pada setiap WPPNRI di perairan laut dan Laut Lepas.
(2) Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
