Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
3. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
4. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan Ruang wilayah negara.
5. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
6. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
7. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
8. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
9. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
11. Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut yang selanjutnya disebut Konfirmasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
12. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
13. Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
14. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
15. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut, dan perizinan berusaha terkait pemanfaatan di Laut.
16. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di kawasan strategis nasional tertentu.
17. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di kawasan antarwilayah.
18. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
19. Materi Teknis adalah dokumen perencanaan ruang laut yang memuat pengaturan ruang laut dan/atau Perairan Pesisir yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur Ruang dan pola Ruang pada wilayah perencanaan.
20. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
21. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan Ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
22. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
23. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
24. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
25. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
26. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
27. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
28. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
29. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi
dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
30. Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
31. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan Laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan Laut.
32. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
33. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
34. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik INDONESIA karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
36. Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
37. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
38. Pelaku Usaha adalah adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
39. Hari adalah adalah hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
40. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui sistem elektronik.
41. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu.
42. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha luar negeri yang dapat berusaha di INDONESIA.
43. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
44. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
45. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
46. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
47. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
48. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Ruang Laut.
(1) Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan meliputi:
1. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan;
dan/atau
2. pusat industri kelautan dan perikanan.
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut, meliputi sistem jaringan:
1. transportasi;
2. energi dan ketenagalistrikan;
3. telekomunikasi; dan/atau
4. sumber daya air.
(2) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan dan perikanan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam RTR.
(3) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 paling sedikit berupa:
a. pelabuhan perikanan;
b. sentra kegiatan usaha pergaraman;
c. sentra kegiatan perikanan tangkap;
d. sentra kegiatan perikanan budidaya;
e. destinasi pariwisata; dan/atau
f. pengembangan energi.
(4) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 paling sedikit berupa:
a. industri kelautan;
b. industri manufaktur;
c. industri pengolahan ikan;
d. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi; dan/atau
e. industri pariwisata.
(5) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 paling sedikit berupa:
a. tatanan kepelabuhanan nasional;
b. pelabuhan lainnya; dan/atau
c. alur pelayaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 paling sedikit berupa:
a. pipa bawah Laut minyak dan gas bumi;
b. pipa fluida lainnya;
c. instalasi minyak dan gas bumi; dan/atau
d. kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan.
(7) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 paling sedikit berupa:
a. kabel bawah Laut untuk telekomunikasi; dan/atau
b. kabel bawah Laut dan sarana/instrumen untuk mitigasi bencana.
(8) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 paling sedikit berupa sumber air dan/atau prasarana sumber daya air.
(9) Materi Teknis ruang perairan pada RTR KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan di kawasan perbatasan negara, rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) harus dilengkapi dengan rencana Struktur Ruang Laut lainnya berupa rencana konektivitas.
(10) Rencana konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) paling sedikit berupa:
a. penempatan prasarana dan sarana transportasi; dan
b. jaringan transportasi Laut yang dapat berupa alur pelayaran umum dan perlintasan.
(1) Zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mencakup kegiatan:
a. pariwisata alam bentang Laut;
b. pariwisata alam pantai/pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. pariwisata alam bawah Laut;
d. pariwisata sejarah;
e. pariwisata budaya; dan/atau
f. pariwisata olahraga air.
(2) Zona pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat berupa wilayah untuk kegiatan terkait dengan daerah lingkungan kerja (DLKr), daerah labuh jangkar, terminal khusus, dan/atau ship to ship transfer.
(3) Zona pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dapat berupa wilayah untuk kegiatan terkait dengan wilayah kerja pelabuhan perikanan.
(4) Zona pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dapat berupa wilayah
untuk kegiatan untuk pertambangan minyak dan gas bumi;
(5) Zona pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dapat berupa wilayah untuk kegiatan pertambangan mineral, batu bara, dan/atau pasir Laut.
(6) Zona perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dapat berupa daerah penangkapan ikan yang dilakukan pada jalur penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Zona perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dapat berupa wilayah atau kegiatan untuk budidaya laut dan/atau budidaya air payau.
(8) Zona industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h dapat dijabarkan ke dalam wilayah atau kegiatan untuk industri:
a. pengolahan ikan;
b. maritim;
c. manufaktur;
d. biofarmakologi;
e. bioteknologi; dan/atau
f. industri kelautan atau industri di Ruang Laut lainnya.
(9) Zona bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dapat berupa pendaratan pesawat.
(10) Zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j dapat berupa wilayah atau kegiatan untuk pengelolaan panas bumi dan/atau pengelolaan energi lainnya.
(11) Zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k merupakan wilayah untuk kegiatan pertahanan dan keamanan.
(12) Zona pembuangan (dumping area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l merupakan wilayah untuk kegiatan dumping.
(13) Zona permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m dapat berupa wilayah atau kegiatan terkait:
a. permukiman nelayan; dan/atau
b. permukiman nonnelayan.
(14) Zona fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf p dapat berupa wilayah atau kegiatan:
a. pendidikan;
b. pemerintahan;
c. kesehatan atau olahraga;
d. perdagangan barang dan/atau jasa;
e. keagamaan;
f. kesenian atau hiburan; dan/atau
g. transportasi.
(1) Zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mencakup kegiatan:
a. pariwisata alam bentang Laut;
b. pariwisata alam pantai/pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. pariwisata alam bawah Laut;
d. pariwisata sejarah;
e. pariwisata budaya; dan/atau
f. pariwisata olahraga air.
(2) Zona pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat berupa wilayah untuk kegiatan terkait dengan daerah lingkungan kerja (DLKr), daerah labuh jangkar, terminal khusus, dan/atau ship to ship transfer.
(3) Zona pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dapat berupa wilayah untuk kegiatan terkait dengan wilayah kerja pelabuhan perikanan.
(4) Zona pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dapat berupa wilayah
untuk kegiatan untuk pertambangan minyak dan gas bumi;
(5) Zona pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dapat berupa wilayah untuk kegiatan pertambangan mineral, batu bara, dan/atau pasir Laut.
(6) Zona perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dapat berupa daerah penangkapan ikan yang dilakukan pada jalur penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Zona perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dapat berupa wilayah atau kegiatan untuk budidaya laut dan/atau budidaya air payau.
(8) Zona industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h dapat dijabarkan ke dalam wilayah atau kegiatan untuk industri:
a. pengolahan ikan;
b. maritim;
c. manufaktur;
d. biofarmakologi;
e. bioteknologi; dan/atau
f. industri kelautan atau industri di Ruang Laut lainnya.
(9) Zona bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dapat berupa pendaratan pesawat.
(10) Zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j dapat berupa wilayah atau kegiatan untuk pengelolaan panas bumi dan/atau pengelolaan energi lainnya.
(11) Zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k merupakan wilayah untuk kegiatan pertahanan dan keamanan.
(12) Zona pembuangan (dumping area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l merupakan wilayah untuk kegiatan dumping.
(13) Zona permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m dapat berupa wilayah atau kegiatan terkait:
a. permukiman nelayan; dan/atau
b. permukiman nonnelayan.
(14) Zona fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf p dapat berupa wilayah atau kegiatan:
a. pendidikan;
b. pemerintahan;
c. kesehatan atau olahraga;
d. perdagangan barang dan/atau jasa;
e. keagamaan;
f. kesenian atau hiburan; dan/atau
g. transportasi.