Correct Article 26
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pejabat dan pegawai pada unit pelaksana teknis pengelolaan ruang laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. aset, anggaran, dan dokumen di bidang pengelolaan kelautan pada unit pelaksana teknis pengelolaan ruang laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut, dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen UPT PK.
Your Correction
