Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT PK ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction