Correct Article 16
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT PK menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPT PRL.
(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
