Correct Article 15
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan
Current Text
Kepala UPT PK dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction
