Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nama UPT PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak; b. Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar; c. Balai Pengelolaan Kelautan Kupang; dan d. Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru.
Your Correction