Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPT PK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, dan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa bahari dan sumber daya kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan serta konservasi spesies dan genetik biota perairan; c. pelaksanaan rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil; d. pelaksanaan adaptasi bencana laut, mitigasi bencana laut, adaptasi perubahan iklim, dan penanganan pencemaran laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; e. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan reklamasi, pengelolaan bangunan dan instalasi laut, pengelolaan wisata bahari, dan pemanfaatan air laut selain energi; f. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi lokasi dan potensi pengelolaan benda muatan kapal tenggelam; g. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi potensi pemanfaatan biofarmakologi, pemanfaatan bioteknologi, dan pemanfaatan sumber daya kelautan untuk energi baru terbarukan; h. pelaksanaan fasilitasi validasi dan verifikasi dalam rangka penyelenggaraan nilai ekonomi karbon biru; i. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, dan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; j. pelaksanaan verifikasi pelayanan perizinan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pemanfaatan spesies dan genetik, pemanfaatan pulau- pulau kecil dan terluar, jasa bahari, dan sumber daya kelautan; k. pelaksanaan dukungan penyediaan prasarana dan sarana kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, pesisir dan pulau- pulau kecil, jasa bahari, dan sumber daya kelautan; l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, dan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa bahari dan sumber daya kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan m. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Your Correction