Correct Article 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan
Current Text
Klasifikasi UPT PK terdiri atas:
a. Balai Pengelolaan Kelautan; dan
b. Loka Pengelolaan Kelautan.
Your Correction
