Correct Article 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan
Current Text
(1) UPT PK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) UPT PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Your Correction
