Correct Article 13
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan
Current Text
(1) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) disampaikan oleh Kementerian kepada BLU BPDLH untuk dilakukan penyaluran dana lingkungan hidup dengan dilampiri surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
