Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran dana oleh BLU BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan rencana penyaluran dalam rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (2) Penyaluran dana oleh BLU BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. secara langsung; dan b. tidak langsung. (3) Penyaluran dana secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada Penerima Manfaat. (4) Penyaluran dana secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Lembaga Perantara. (5) Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Kementerian; b. organisasi perangkat daerah provinsi, kabupaten, atau kota; c. pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan yang telah terdaftar dalam laman satu data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. lembaga non pemerintah; e. lembaga pendidikan; dan/atau f. masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat hukum adat. (6) Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. organisasi perangkat daerah provinsi, kabupaten, atau kota; b. organisasi swadaya masyarakat; c. perbankan; d. lembaga jasa keuangan nonbank; e. koperasi; dan/atau f. badan hukum lainnya.
Your Correction