Correct Article 9
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan
Current Text
(1) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan oleh BLU BPDLH sesuai dengan sumber penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Penyaluran dana yang bersumber dari penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan untuk kegiatan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka ekonomi biru.
(3) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk:
a. rehabilitasi sumber daya ikan dan lingkungannya;
b. upaya mitigasi bencana di sentra perikanan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil;
c. pemberian insentif mitigasi perubahan iklim;
d. pemberian insentif pengelolaan ekosistem perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
e. pemberian insentif budidaya ikan endemik dan terancam punah;
f. perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
g. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
h. pengembangan program inovasi sektor kelautan dan perikanan; dan/atau
i. pengembangan program sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
(4) Selain penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dana yang bersumber dari penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat digunakan untuk kegiatan sektor kelautan dan perikanan yang dilaksanakan dengan mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Your Correction
