Correct Article 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan
Current Text
(1) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh BLU BPDLH.
(2) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk menghasilkan imbal hasil.
(3) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan:
a. sesuai dengan rencana alokasi dalam rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
b. oleh BLU BPDLH.
(4) Pemupukan dana oleh BLU BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
