Correct Article 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan
Current Text
(1) Dana penghapusan dan/atau pengalihan utang pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana penghapusan dan/atau pengalihan utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. identifikasi lokasi dan kegiatan konservasi serta kegiatan kelautan dan perikanan ramah lingkungan;
b. penyiapan kelembagaan dan pengelolaan;
dan/atau
c. penyiapan penganggaran pendukung kegiatan konservasi serta kegiatan kelautan dan perikanan ramah lingkungan.
(3) Dana titipan pihak ketiga atas risiko kerusakan sumber daya laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mekanisme transfer langsung dari pihak yang memanfaatkan ruang laut dan sumber daya laut kepada BLU BPDLH.
(4) Bagi hasil perdagangan karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kerja sama atau kegiatan yang berbasis kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dilakukan dengan mekanisme transfer langsung dari pihak perusahaan kepada BLU BPDLH.
Your Correction
