Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat bersumber dari: a. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau b. hibah dan/atau donasi sektor kelautan dan perikanan. (2) Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dana penghapusan dan/atau pengalihan utang pemerintah; b. dana titipan pihak ketiga atas risiko kerusakan sumber daya laut; c. bagi hasil perdagangan karbon; d. kerja sama atau kegiatan yang berbasis kinerja; dan e. tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction