Correct Article 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan
Current Text
Pelaksanaan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup oleh BLU BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:
a. penghimpunan dana;
b. pemupukan dana; dan
c. penyaluran dana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
