Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui: a. pengelolaan dana; dan b. pengelolaan program. (2) Pelaksanaan Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh BLU BPDLH. (3) Pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian.
Your Correction