Correct Article 15
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2024
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDANAAN PROGRAM SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN
RENCANA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
I.
Tujuan Pengelolaan
II.
Sumber Pendanaan, yaitu:
1. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:
a. dana penghapusan dan/atau pengalihan utang pemerintah;
b. dana titipan pihak ketiga atas risiko kerusakan sumber daya laut;
c. bagi hasil perdagangan karbon;
d. kerja sama atau kegiatan yang berbasis kinerja; dan
e. tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
2. hibah dan/atau donasi sektor kelautan dan perikanan.
III. Pelaksana Pengelolaan
a. gambaran calon Penerima Manfaat; atau
b. gambaran calon Lembaga Perantara
IV. Rencana alokasi dalam bentuk persentase atau proporsi dana lingkungan hidup yang akan disalurkan melalui mekanisme belanja langsung kepada Penerima Manfaat atau belanja tidak langsung melalui Lembaga Perantara.
V.
Rencana penyaluran pada lokasi:
a. wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sedang dan/atau pernah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
b. wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki potensi risiko bencana dan dampak perubahan iklim tingkat sedang hingga tinggi;
dan/atau
c. lokasi penanggulangan atau pencegahan kerusakan lingkungan hidup.
VI. Program Prioritas Pembiayaan Berupa penyelarasan dengan Rencana Strategis Kementerian atau penandaan anggaran (budget tagging) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) yang akan dibiayai melalui mekanisme dana lingkungan hidup.
VII. Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Mekanisme dan tata cara pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup oleh BLU BPDH, Penerima Manfaat, Lembaga Perantara, Debitur, atau Lembaga Penyalur.
VIII. Peninjauan Kembali Mekanisme dan tata cara peninjauan kembali dokumen rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDANAAN PROGRAM SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN
A. Penerima Manfaat
SURAT PERMOHONAN PENYALURAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Nomor : Kota, Tanggal-Bulan-Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Permohonan Penyaluran Dana Lingkungan Hidup untuk ...
Kepada Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta
Dengan hormat,
Berkenaan dengan rencana pelaksanaan kegiatan ... oleh (Penerima Manfaat), melalui surat ini kami mengajukan permohonan penyaluran dana lingkungan hidup sektor kelautan dan perikanan dengan uraian sebagai berikut:
a. latar belakang;
b. tujuan;
c. profil Penerima Manfaat;
d. profil lokasi kegiatan;
e. kondisi kegiatan eksisting;
f. sarana dan prasarana yang dimiliki;
g. kebutuhan pendanaan;
h. rencana kegiatan dan pemanfaatan dana lingkungan hidup;
i. salinan nomor pokok wajib pajak Penerima Manfaat;
j. salinan akta notaris pendirian lembaga Penerima Manfaat atau surat keterangan lainnya yang setara dan dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang;
k. pakta integritas; dan
l. rencana implementasi kerangka pengaman rencana penyaluran dana lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih.
(Penanggung Jawab/Pimpinan Penerima Manfaat)
( ……….... )
B. Lembaga Perantara
SURAT PERMOHONAN PENYALURAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Nomor : Kota, Tanggal-Bulan-Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Permohonan Penyaluran Dana Lingkungan Hidup untuk ...
Kepada Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta
Dengan hormat,
Berkenaan dengan rencana pelaksanaan kegiatan ... oleh (Lembaga Perantara), melalui surat ini kami mengajukan permohonan penyaluran dana lingkungan hidup sektor kelautan dan perikanan dengan uraian sebagai berikut:
a. latar belakang;
b. tujuan;
c. profil Lembaga Perantara;
d. profil lokasi kegiatan;
e. kondisi kegiatan eksisting;
f. sarana dan prasarana yang dimiliki;
g. kebutuhan pendanaan;
h. rencana kegiatan dan pemanfaatan dana lingkungan hidup;
i. salinan nomor pokok wajib pajak Lembaga Perantara;
j. salinan akta notaris pendirian Lembaga Perantara atau surat keterangan lainnya yang setara dan dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang;
k. pakta integritas;
l. salinan standar operasi prosedur keuangan Lembaga Perantara;
m. dokumen kontrak antara Penerima Manfaat dengan Lembaga Perantara;
n. dokumen kerja sama antara Kementerian dengan Lembaga Perantara;
o. rencana implementasi kerangka pengaman rencana penyaluran dana lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
p. keterangan pengalaman Lembaga Perantara dalam mengelola dan menyalurkan dana; dan
q. Kelayakan dan komitmen pengelolaan dampak lingkungan dan sosial.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih.
(Penanggung Jawab/Lembaga Perantara)
( ……….... )
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Your Correction
