Correct Article 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan
Current Text
(1) Perencanaan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disusun dalam bentuk rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan.
(2) Rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan Rencana Strategis Kementerian.
(3) Rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tujuan pengelolaan;
b. sumber pendanaan;
c. pelaksana pengelolaan;
d. rencana alokasi;
e. rencana penyaluran;
f. program prioritas pembiayaan;
g. pemantauan dan evaluasi pengelolaan; dan
h. peninjauan kembali.
(4) Rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pedoman bagi setiap unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian dalam penyusunan rencana pelaksanaan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
(6) Rencana pelaksanaan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh direktur jenderal atau kepala badan di lingkungan Kementerian setiap tahun.
(7) Rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
