Correct Article 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan
Current Text
Dana lingkungan hidup sektor kelautan dan perikanan dilaksanakan melalui:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
