Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana lingkungan hidup sektor kelautan dan perikanan dilaksanakan melalui: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction