Correct Article 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman
Current Text
(1) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit berupa:
a. fasilitasi perizinan berusaha;
b. fasilitasi pemberian akses modal;
c. fasilitasi kemitraan usaha; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana.
(2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
