Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit berupa: a. fasilitasi perizinan berusaha; b. fasilitasi pemberian akses modal; c. fasilitasi kemitraan usaha; dan d. penyediaan prasarana dan sarana. (2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction