Correct Article 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman
Current Text
Dalam pelaksanaan pengembangan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal dan direktur jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan pelindungan lingkungan laut sesuai dengan kewenangannya dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan di tingkat provinsi;
c. perangkat daerah yang membidangi perikanan di tingkat kabupaten/kota; dan/atau
d. masyarakat.
Your Correction
