Correct Article 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman
Current Text
Pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui:
a. fasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis pada tingkat internasional;
b. fasilitasi pemasaran termasuk keikutsertaan dalam promosi dan pameran skala daerah, nasional, atau internasional;
c. fasilitasi peningkatan kualitas dan desain kemasan produk; dan
d. fasilitasi penggunaan pemanfaatan produk berlabel Indikasi Geografis.
Your Correction
