Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui: a. fasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis pada tingkat internasional; b. fasilitasi pemasaran termasuk keikutsertaan dalam promosi dan pameran skala daerah, nasional, atau internasional; c. fasilitasi peningkatan kualitas dan desain kemasan produk; dan d. fasilitasi penggunaan pemanfaatan produk berlabel Indikasi Geografis.
Your Correction