Correct Article 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman
Current Text
Fasilitasi pembentukan kelembagaan masyarakat pelindungan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam:
a. identifikasi masyarakat yang terlibat dalam sistem bisnis Indikasi Geografis;
b. penyusunan organisasi dan pemilihan pengurus;
c. pendampingan pengurusan legalitas kelembagaan; dan
d. pengukuhan oleh pemerintah daerah.
Your Correction
