Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi pembentukan kelembagaan masyarakat pelindungan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam: a. identifikasi masyarakat yang terlibat dalam sistem bisnis Indikasi Geografis; b. penyusunan organisasi dan pemilihan pengurus; c. pendampingan pengurusan legalitas kelembagaan; dan d. pengukuhan oleh pemerintah daerah.
Your Correction