Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Diseminasi informasi tentang Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui: a. sosialisasi; dan b. publikasi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan reputasi, kualitas, dan karakteristik yang membedakan hasil kelautan dan perikanan serta hasil pergaraman dengan hasil kelautan dan perikanan serta hasil pergaraman lain yang memiliki kategori sama meliputi: a. standardisasi produk; b. cara penanganan dan/atau pengolahan; c. prosedur operasi standar sanitasi; d. syarat label dan kemasan produk; dan e. diversifikasi produk. (3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung. (4) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. media elektronik; b. media cetak; dan/atau c. media lainnya.
Your Correction