Correct Article 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman
Current Text
(1) Diseminasi informasi tentang Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi; dan
b. publikasi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan reputasi, kualitas, dan karakteristik yang membedakan hasil kelautan dan perikanan serta hasil pergaraman dengan hasil kelautan dan perikanan serta hasil pergaraman lain yang memiliki kategori sama meliputi:
a. standardisasi produk;
b. cara penanganan dan/atau pengolahan;
c. prosedur operasi standar sanitasi;
d. syarat label dan kemasan produk; dan
e. diversifikasi produk.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung.
(4) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. media elektronik;
b. media cetak; dan/atau
c. media lainnya.
Your Correction
