Correct Article 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman
Current Text
(1) Pengembangan Indikasi Geografis dilaksanakan melalui:
a. diseminasi informasi tentang Indikasi Geografis;
b. pemetaan potensi Indikasi Geografis;
c. fasilitasi pembentukan kelembagaan masyarakat pelindungan Indikasi Geografis;
d. pendampingan penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis; dan
e. pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan Indikasi Geografis juga dapat dilakukan melalui pemberian kemudahan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan pengembangan Indikasi Geografis untuk hasil kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dan direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan pelindungan lingkungan laut sesuai dengan kewenangannya, dengan melibatkan:
a. pembina mutu hasil kelautan dan perikanan;
b. analis pasar hasil perikanan; dan/atau
c. analis pengusahaan jasa kelautan.
(4) Pelaksanaan pengembangan Indikasi Geografis untuk hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, dengan melibatkan pembina mutu hasil kelautan dan perikanan dan/atau analis pasar hasil perikanan.
(5) Pelaksanaan pengembangan Indikasi Geografis untuk hasil pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan pelindungan lingkungan laut dengan melibatkan analis pengusahaan jasa kelautan.
Your Correction
