Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman, yang selanjutnya disebut Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk kelautan dan perikanan serta pergaraman yang dihasilkan. 2. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman, yang selanjutnya disebut Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk kelautan dan perikanan serta pergaraman yang dimohonkan Indikasi Geografisnya. 3. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Indikasi Geografis. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
Your Correction