Correct Article 18
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap kategori A atau kategori B Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya penetapan baru Kategori A atau Kategori B Kawasan Konservasi untuk pariwisata alam perairan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
