Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berdampak terhadap perubahan kategori A dan kategori B Kawasan Konservasi untuk pariwisata alam perairan yang telah ditetapkan, SUOP mengajukan permohonan ulang penetapan kategori A dan kategori B Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction