Correct Article 15
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Current Text
Direktur Jenderal melaporkan penetapan kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada Menteri.
Your Correction
