Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Jenderal melaporkan penetapan kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada Menteri.
Your Correction