Correct Article 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Current Text
(1) Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) MENETAPKAN kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa usulan penetapan kategori A atau kategori B pada Kawasan Konservasi.
Your Correction
