Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan kategori A dan kategori B Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan dilakukan melalui tahapan: a. usulan; b. verifikasi; dan c. penetapan.
Your Correction