Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan jika memiliki total nilai komposit lebih besar atau sama dengan 85 (delapan puluh lima). (2) Kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan jika memiliki total nilai komposit kurang dari 85 (delapan puluh lima). (3) Total nilai komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan contoh perhitungan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction