Correct Article 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Current Text
(1) Kriteria kualitas lingkungan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a untuk Kawasan Konservasi di Perairan Darat meliputi parameter:
a. persentase area terbuka;
b. keterwakilan ekosistem yang terkait dengan sumber daya biota perairan;
c. keanekaragaman jenis biota perairan;
d. keanekaragaman jenis biota perairan yang dilindungi, endemik, termasuk dalam Appendiks CITES, dan/atau terancam punah; dan
e. fenomena alam atau area yang menarik bagi wisatawan.
(2) Kriteria kondisi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk Kawasan Konservasi di Perairan Darat meliputi parameter keberadaan:
a. daya tarik budaya;
b. kuliner; dan/atau
c. bangunan atau kegiatan keagamaan, yang mendukung kegiatan Pariwisata Alam Perairan.
(3) Kriteria fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk Kawasan Konservasi di Perairan Darat meliputi parameter:
a. aksesibilitas;
b. ketersediaan jaringan komunikasi;
c. ketersediaan infrastruktur informasi;
d. ketersediaan fasilitas keselamatan dan kesehatan;
dan
e. ketersediaan fasilitas pendukung wisata.
(4) Kriteria tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d untuk Kawasan Konservasi di Perairan Darat meliputi parameter:
a. frekuensi pemantauan aktivitas Pariwisata Alam Perairan;
b. jumlah sumber daya manusia yang melakukan pelayanan;
c. terdapat sistem pelayanan; dan
d. terdapat strategi Pariwisata Alam Perairan dalam dokumen rencana pengelolaan.
Your Correction
