Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kategori A dan kategori B pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk Pariwisata Alam Perairan ditentukan berdasarkan kriteria: a. kualitas lingkungan sumber daya alam; b. kondisi sosial dan budaya; c. fasilitas pendukung; dan d. tata kelola.
Your Correction