Correct Article 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Current Text
(1) Pemanfaatan Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan dikenakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis masuk.
(3) Karcis masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan menjadi:
a. kategori A; dan
b. kategori B.
Your Correction
